ANGGARAN DASAR
KOPERASI KELUARGA MUKTI SEJAHTERA
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 1
- Koperasi keluarga ini bernama “KOPERASI SERBA USAHA MUKTI SEJAHTERA” Disingkat KSU “MUKTI SEJAHTERA” yang selanjutnya dalam anggaran dasar ini disebut Koperasi.
- Koperasi berkedudukan di Jl. Lesanpuro No 56. Niten Sumoroto, Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo.
BAB II
JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI
KSU “MUKTI SEJAHTERA” Didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB III
LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP.
KSU “MUKTI SEJAHTERA” Berlandaskan kepentingan bersama untuk menyelenggarakan usaha dengan prinsip prinsip perkoperasian atas dasar azaz kekeluargaan.
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
KSU “ MUKTI SEJAHTERA” Didirikan dengan tujuan untuk membentuk badan usaha milik keluarga yang dapat membantu kegiatan usaha anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya guna peningkatan taraf hidup.
Pasal 5
- Untuk mencapai tujuan tersbut diatas KSU “MUKTI SEJAHTERA” pada saat ini menyelenggarakan usaha simpan pinjam.
- Simpanan tersebut dihimpun dari anggota berupa:
- Simpanan Pokok
- Simpanan Wajib dan
- Simpanan Mana Suka
- Simpanan Pokok dan simpanan Wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih aktif dan menjadi anggota
- Usaha Usaha Lain Yang akan ditetapkan dalam keputusan rapat anggota.
BAB V
MODAL
Pasal 6
- Modal KSU “ MUKTI SEJAHTERA” pada saat didirikan bulan Januari 2002 adalah sebesar Rp. 2.180.000,- ( Dua Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah)
- Modal tersebut dihimpun dari 18 Anggota pendiri dengan Jumlah :
Simpanan Pokok Rp. 1.800.000,-
Simpanan Wajib Rp. 200.000,-
Simpanan Mana Suka Rp. 180.000,-
BAB VI
- Keanggotaaan KSU “ MUKTI SEJAHTERA” berdasarkan suka rela dengan ketentuan sebagai berikut :
ü Menyetujui Isi Anggaran Dasar dan Keputusan Rapat Anggota.
ü Bersedia membayar simpanan pokok dan simpanan wajib yang besarnya ditetpkan oleh pengurus.
- Hak – Hak Anggota :
- Memperoleh fasilitas kredit dari KSU “ MUKTI SEJAHTERA” .
- Memiliki hak suara yang sama dalam rapat anggota.
- Memilih dan dipilih sebagai pengurus dan atau pengawas
- Mengajukan usul, pendapat dan saran demi kemajuan KSU “MUKTI SEJAHTERA”.
- Fasilitas kredit sebagaimana tercantum pada ayat 2 huruf A. tersebut diatur sesuai dengan kemampuan keuangan koperasi
- Kewajiban Anggota
- Membayar simpanan pokok.
- Membayar simpanan wajib setiap bulan
- Berpartisipasi dalam kegiatan usaha KSU “ MUKTI SEJAHTERA”.
- Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan Ketentuan lain yang berlaku dalam KSU “ MUKTI SEJAHTERA”.
BAB VII
PENGURUS
PASAL 8
- Pengurus dipilih dari Anggota oleh Anggota dalam Rapat Anggota Tahunan.
- Jumlah pengurus Paling sedikit 3 (tiga) orang terdiri dari :
- Seorang Ketua
- Seorang Sekretaris
- Seorang Bendahara
- Pengurus dipilih untuk masa Jabatan 3 (Tahun)
- Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.
- Pengurus dapat mengangkat pegawai yang digaji sesuai dengan kemampuan keuangan KSU “MUKTI SEJAHTERA”.
- Dalam hal Koperasi belum mampu mengangkat pegawai maka usaha dikelola oleh dewan pengurus.
- Pengaturan lebih lanjut tentang pengangkatan pegawai akan ditentukan dalam keputusan rapat anggota.
Pasal 9
TUGAS TUGAS PENGURUS
- Bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan usaha koperasi.
- Menyelenggarakan rapat anggota tahunan.
- Membuat laporan keuangan (neraca dan penghitungan laba rugi) sebagai pertanggung jawaban atas kepengurusan selama periode pembukuan
BAB VIII
PENGAWAS
Pasal 10
- Pengawas dipilih dari anggota oleh anggota dalam Rapat Anggota Tahunan.
- Pengawas terdiri sekurang kurangnya satu Orang
- Dalam hal jumlah pengawas lebih dari seseorang, maka salah satu diantaranya ditunjuk sebagai ketua.
- Pengawas dipilih untuk masa jabatan tiga tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.
Pasal 11
TUGAS TUGAS PENGAWAS
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan pengelolaan usaha koperasi.
- Meneliti catatan – catatan dan pembukuan yang ada di koperasi.
- Memberikan koreksi saran dan teguran kepada pengurus bila ditemukan penyimpangan
- Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan pada Rapat Anggota Tahunan.
BAB IX
RAPAT ANGGOTA
Pasal 12
- Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam KSU “MUKTI SEJAHTERA”
- Rapat Anggota berhak
- Merubah dan atau menetapkan anggaran dasar.
- Memilih mengankat dan memberhentikan pengurus dan pengawas.
- Mengesahkan / menolak laporan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas.
- Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Pasal 13
Tempat acara, tata tertib dan materi Rapat Anggota Tahunan Harus sudah disampaikan kepada anggota sekurang kurangnya 7 hari sebelum pelaksanaan Rapat.
Pasal 14
Rapat Anggota Tahunan diadakan paling lambat 3 bulan setelah tutup buku.
BAB X
PEMBUKUAN
Pasal 15
- Tahun buku KSU “ MUKTI SEJAHTERA” adalah tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember pada tahun yang sama.
- Pengurus wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai Standar Akuntansi Indonesia.
BAB X
SISA HASIL USAHA
Pasal 16
- SHU adalah pendapatan bersih yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan biaya biaya yang dapat dipertanggungjawabkan .
- Penggunaan SHU di atatur sebagai berikut .
- 10 % untuk pengurus.
- 10 % untuk cadangan.
- 20 % untuk dana sosial.
- 60 % untuk Anggota.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 16
Hal – hal yang belum dapat diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan – keputusan Rapat Anggota.
Demikian Anggaran Dasar KSU “MUKTI SEJAHTERA” disepakati dan ditanda tangani oleh kami para anggota pendiri :
1. Imam Sujarot 1……………………………
2. Ny. Moensiyah 2……………………………
3. Ny. Moenasri Budi Waspodo 3…………………………….
4. Ch. Moenardi 4…………………………….
5. Ny. Lies Sumarjani 5…………………………..
6. Sugeng Riyadi 6…………………………..
7. Sri Munarti 7…………………………..
8. Subari 8…………………………
9. Ny. Mudjiati 9…………………………..
10. Suwito 10…………………………
11. Ny. Sundari 11………………………..
12. Ny. Israti 12………………………..
13. Azhari Widianto 13………………………..
14. Azwar Windarto 14……………………….
15. Adi Prisaptono 15……………………….
16. Wahju Wulandari 16……………………….
17. Dian Widayanti 17……………………….
18. Prastiwi Rahayu 18………………………..
Anggota Baru :
19. Anik Purwaningsih 19…………………………
20. Alfian Wijaya 20…………………………
21. Hastuti Ari Setiyani Isnandar yusuf 21…………………………
22. Dyah Prasetia Lestari 22………………………….
23. Moedo Sembodo 23…………………………
24. Asti Cahyani 24………………………..
Mohon direview?
BalasHapus